
Malaysia didorong gunakan prinsip polluter pays untuk ganti rugi kabut asap karhutla, menyasar pihak penyebab kebakaran.
KUALA LUMPUR, KalderaNews.com – Isu kabut asap lintas batas yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali memicu pembicaraan hangat di kawasan Asia Tenggara.
Malaysia dinilai perlu memperbarui pendekatan diplomasinya dalam menuntut ganti rugi atas dampak kerugian ekonomi dan kesehatan yang terus berulang.
Pakar Lingkungan dari Universiti Putra Malaysia (UPM), Profesor Madya Dr. Haliza Abdul Rahman, menyatakan bahwa Malaysia tidak bisa lagi sekadar menuntut Pemerintah Indonesia untuk memikul seluruh biaya kerugian secara menyeluruh.
BACA JUGA:
- Negara Tetangga Mulai Teriak Terdampak Karhutla Indonesia
- 10 Provinsi dengan Luas Karhutla Terluas di Indonesia
- Kualitas Udara Memburuk Akibat Karhutla, Sekolah di Merangin Terapkan PJJ
Sebaliknya, perlu ada mekanisme hukum berbasis bukti yang menyasar langsung pihak-pihak penyebab kebakaran.
Mendorong Prinsip Polluter Pays dan State Due Diligence
Menurut Dr. Haliza, tuntutan ganti rugi atas bencana kabut asap lintas batas sebaiknya ditingkatkan menjadi kerangka kerja regional yang sah, transparan, dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Langkah diplomatik ini dinilai lebih realistis dibanding menuntut negara secara frontal.
Ia menyarankan tiga prinsip utama yang harus melandasi mekanisme baru ini:
- Polluter Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar): Perusahaan atau individu yang terbukti memicu kebakaran hutan wajib membayar biaya pemulihan dan kompensasi kerugian.
- State Due Diligence: Kewajiban pemerintah negara asal untuk menjamin penegakan hukum, pencegahan, dan pengawasan korporasi dilakukan secara maksimal.
- Regional Solidarity: Penguatan kerja sama antarnegara anggota ASEAN dalam mitigasi serta penanganan dampak asap.
“Malaysia wajar melanjutkan tuntutan agar pihak yang bertanggung jawab membayar biaya dan ganti rugi. Namun, tuntutan perlu diubah dari sekadar ‘Indonesia harus membayar’ menjadi prinsip ‘pihak yang menyebabkan kerusakan harus membayar berdasarkan bukti dan mekanisme yang disepakati’,” jelas Haliza kepada media Malaysia Sinar Harian, Kamis (10/9/2026).
Ia menambahkan bahwa Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution/AATHP) saat ini masih memiliki celah karena belum mengatur mekanisme kompensasi atau kalkulasi ganti rugi yang jelas.
Sejalan dengan Sikap Perdana Menteri Anwar Ibrahim
Dorongan pembaruan mekanisme ini sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. Dalam keterangannya pada Selasa (8/9/2026), PM Anwar menegaskan bahwa kerangka kerja ASEAN dalam mengatasi persoalan kabut asap lintas batas mendesak untuk diperbaiki dan diperkuat.
Anwar menyoroti pentingnya penanganan cepat di tingkat menteri ASEAN mengingat dampak langsung kabut asap sangat memprihatinkan bagi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti bayi dan anak-anak.
Wacana penuntutan ganti rugi ini sendiri bukanlah hal baru. Desakan serupa pernah mencuat pada krisis kabut asap besar tahun 1997 dan 2016. Namun, ketiadaan dasar hukum regional yang spesifik membuat tuntutan kerap kali berhenti sebagai wacana politik semata.
Pentingnya Data Ilmiah dan Pembentukan “Akun Biaya Kabut Asap”
Guna memperkuat posisi tawar Malaysia dalam perundingan internasional, Dr. Haliza merekomendasikan pemerintah Malaysia untuk membuat Akun Biaya Kabut Asap Nasional. Sistem ini bertugas mencatat dan mengalkulasi seluruh kerugian materiil maupun nonmateriil secara terukur berbasis data ilmiah.
Komponen Kerugian yang Perlu Dicatat:
- Sektor Pendidikan: Jumlah hari penutupan sekolah dan dampaknya pada aktivitas belajar.
- Sektor Kesehatan: Riwayat jumlah pasien penyakit pernapasan (ISPA) serta pengeluaran medis warga.
- Sektor Transportasi & Pariwisata: Kerugian akibat penundaan penerbangan serta penurunan kunjungan wisatawan.
- Biaya Operasional: Anggaran yang dikeluarkan untuk modifikasi cuaca (penyemaian awan) serta pemantauan kualitas udara.
Penghitungan berbasis data konkret ini krusial agar kerugian tidak hanya dinilai dari persepsi subjektif. Sebagai gambaran, pada bencana karhutla 2015, Bank Dunia mencatat kerugian ekonomi dan lingkungan di Indonesia mencapai 16,1 miliar dollar AS. Sementara itu, Singapura melaporkan kerugian ekonomi sebesar 517 juta dollar AS pada periode yang sama.
Dengan data yang presisi dan kerangka hukum yang disepakati bersama, tuntutan ganti rugi antarnegara di kawasan ASEAN diharapkan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan konstruktif.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply