
JAKARTA, KalderaNews.com- FSGI mengungkapkan adanya 60 kasus kekerasan dalam lingkungan pendidikan sepanjang 2025, dengan 358 korban dan 146 pelaku.
Data tersebut dimuat dalam Catatan Akhir Tahun (CATAHU), yang dirilis melalui siaran pers pada Minggu (7/12/2025).
Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan 2024 yang mencatat 36 kasus dan 2023 yang hanya 15 kasus. Informasi dihimpun dari kanal aduan FSGI serta pemberitaan media.
BACA JUGA:
- Miris! Siswa “Nakal” Dikirim ke Barak Militer, FSGI Jerit Hentikan Praktik Tak Berdasar!
- FSGI Desak Pemerintah Meluruskan Narasi Kenaikan Gaji Guru, Ungkap Ada Kesalahan Persepsi
- FSGI: Pemerintah Fokus Aja Tingkatkan Kualitas Guru, Jangan Gonta-ganti Kurikulum!
Bentuk Kekerasan dan Dampaknya
Tindak kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan fisik (45%), kekerasan seksual (28,33%), kekerasan psikis (13,33%), perundungan (6,67%), intoleransi dan diskriminasi (1,67%), serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan (5%). Kategori ini bersesuaian dengan Pasal 6 Permendikbudristek 46 Tahun 2023.
Kekerasan fisik tercatat sebagai kasus paling dominan, dengan 27 kejadian atau hampir 50 persen dari total. Sebanyak 73 orang menjadi korban, delapan di antaranya meninggal. Korban meninggal terdiri dari lima siswa SD, dua siswa SMP, dan satu siswa SMK.
Kasus kekerasan seksual berjumlah 17 kejadian dengan 17 pelaku, dan melibatkan 127 korban. Tindak ini ditemukan di sekolah berasrama maupun non-asrama. Dalam salah satu kasus, seorang guru perempuan menjadi pelaku terhadap siswanya yang berusia 16 tahun.
Untuk kekerasan psikis, terdapat delapan kasus, dengan tiga korban sampai mengakhiri hidupnya. Kondisi ini dikaitkan dengan stres berkepanjangan yang berujung depresi.
Jumlah kasus perundungan tercatat empat. Salah satunya berujung aksi pembalasan berupa pembakaran pondok pesantren di Aceh Besar, serta kasus bom rakitan meledak di sebuah SMAN Jakarta Utara yang diduga terkait balas dendam terhadap bullying.
Kasus diskriminasi hanya satu. Sementara itu, kebijakan yang mengandung kekerasan tercatat tiga kasus, menimbulkan 55 korban. Di antaranya insiden ambruknya mushala yang masih dalam proses pembangunan di sebuah pondok pesantren Sidoarjo, menyebabkan 53 santri meninggal.
Lokasi dan Pelaku Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Kasus terjadi di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota. Wilayah terdampak antara lain Jawa Barat (Bekasi, Bogor, Bandung, Garut, Subang, Cirebon, Sukabumi, Depok), Jawa Tengah (Grobogan, Demak, Semarang, Wonosobo), Jawa Timur (Jember, Sidoarjo), DIY (Sleman), serta daerah lain termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua Tengah.
Pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari peserta didik, tetapi juga pendidik, kepala sekolah, pimpinan pesantren, tenaga kependidikan, hingga orang tua.
Rinciannya:
- Peserta didik: 25 kasus (41,67%)
- Guru: 15 kasus (25%)
- Kepala sekolah: 8 kasus (13,33%)
- Pimpinan ponpes: 5 kasus (8,33%)
- Tendik/struktural: 3 kasus (5%)
- Orang tua siswa: 2 kasus (3,33%)
- Alumni: 1 kasus (1,67%)
- Orang asing: 1 kasus (1,67%)
FSGI menilai tingginya pelaku dari kalangan peserta didik dipicu pola kekerasan bertahap. Korban seringkali diam sehingga pelaku meningkatkan tindakan, lalu diikuti teman-temannya.
Rekomendasi FSGI untuk Pencegaha Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
FSGI mengajukan delapan langkah pencegahan pasca temuan kasus 2025:
- Mendorong satuan pendidikan tidak menutupi kasus kekerasan, dan menegaskan bahwa sekolah aman bukan berarti bebas kekerasan, tetapi memiliki sistem untuk menangani sesuai Permendikbudristek 46/2023.
- Memperkuat tata kelola sekolah melalui revisi tata tertib, penyelenggaraan pembelajaran tanpa kekerasan, membentuk TPPK, serta melibatkan warga sekolah termasuk orang tua/wali.
- Menyelenggarakan sosialisasi pada masa pengenalan lingkungan sekolah serta kampanye pendidikan karakter.
- Menjamin tersedianya sarana, prasarana, serta kanal aduan luring dan daring, dilengkapi nomor pengaduan lain seperti KPAI, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Kemendikdasmen, dan KPPPA.
- Kepala daerah diminta menetapkan regulasi daerah, mengalokasikan anggaran, serta membina dan memfasilitasi satuan pendidikan melalui pembentukan satuan tugas.
- Pemerintah daerah menetapkan peraturan yang mendukung pencegahan, menyediakan anggaran, serta membentuk satuan tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Kemendikdasmen menyusun kebijakan, pedoman, modul, serta melakukan koordinasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi.
- Kemendikdasmen melakukan sosialisasi, pelatihan, memfasilitasi sistem informasi penanganan, dan membuka kanal aduan hingga daerah melalui BPMP.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply