Bupati Deli Serdang Ungkap Adanya Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek, Dibanderol hingga Rp 40 Juta

Pungutan liar alias pungli. (Ist.)
Pungutan liar alias pungli. (Ist.)
Sharing for Empowerment

DELI SERDANG, KalderaNews.com –Praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang terungkap. Ironisnya, jabatan Kepala Sekolah Dasar (SD) dipatok hingga Rp 40 juta.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan Inspektorat Deli Serdang.  Skemanya, Rp 20 juta dibayarkan setelah memperoleh SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp 20 juta lainnya ketika resmi menjadi kepala sekolah definitif.

Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, secara terbuka menyebut calo praktik ini adalah seorang kepala sekolah.

BACA JUGA:

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam apel ASN dan non ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/9/2025). Saat itu, ia menegaskan bahwa pengangkatan jabatan ASN tidak boleh lagi disertai praktik pembayaran apa pun.

Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek Dilarang Tegas

Bupati yang akrab disapa dokter Aci tersebut menguraikan hasil temuan kasus pengangkatan Kepala SD. Ia menyebut ada calon Plt Kepala SD yang batal dilantik karena diketahui membayar Rp 20 juta untuk jabatan itu.

“Calonya itu sendiri kepala sekolah, tetangganya. Kalau jadi Plt bayar Rp 20 juta, si penitip (korban) bayar Rp 20 lagi (kalau sudah definitif). Saya batalkan SK PLt-nya dan sekarang kepala sekolah yang bersangkutan, yang sebelahnya itu sudah saya minta untuk diperiksa inspektorat,” ujar Aci.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ada praktik suap jabatan selama masa kepemimpinannya.

“Kita tidak main-main. Kalau saya bilang tidak ada pungutan apa pun di dalam pengurusan jabatan itu, ya harus berjalan penuh,” kata Aci.

Walau belum dijelaskan siapa kepala sekolah maupun korban dalam kasus ini, Inspektorat masih terus mendalami persoalan tersebut.

Bupati juga Pecat ASN yang Tidak Disiplin

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Bupati Aci juga memutuskan memberhentikan dua ASN, yakni Kiki Wahyudi dari Kantor Camat Lubuk Pakam serta Selpianus, guru agama Katolik di SD Negeri 101771 Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Keduanya diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan. Pemecatan resmi dilakukan saat apel gabungan, sesuai SK Bupati Deli Serdang nomor 459 dan 461 tahun 2025, dengan status diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Pemerintah Kabupaten terus berusaha melakukan terobosan-terobosan dan inovasi agar kita bisa berjalan, bekerja lebih efektif dan efisien. Tadi kita menyaksikan baru saja memberhentikan dua ASN lagi. Kalau yang saya dapat informasi yang guru itu ternyata tidak masuk-masuk lebih dari tiga bulan, beliau ternyata menjadi ojek online,” ucap Asri.

Dengan sistem absensi digital, Aci mengatakan pergerakan ASN kini lebih mudah dipantau. Ia juga menekan BKPSDM untuk memperketat disiplin dan mengingatkan bahwa setiap proses kenaikan pangkat kini bisa dilakukan melalui aplikasi tanpa pungutan biaya.

“Ini yang sedang kita bangun atau nanti sementara melewati Kasubbag Umumnya saja. Tidak ada lagi pegawai berbondong-bondong datang mengurus pangkatnya ke kantor BKPSDM. Tidak ada lagi pungutan di kantor BKPSDM terkait kenaikan pangkat. Baik itu guru maupun tenaga ASN yang lain,” tegas Aci.

Ia juga menekankan pentingnya pengisian e-Kinerja secara mandiri sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.

“Mengisi e-Kinerjanya masing-masing. Kalau tidak mengerti silakan tanya ke BKPSDM, bagaimana mengisinya. Berdasar e-Kinerja itulah nanti kita akan mencari ASN-ASN yang potensial, yang memang layak untuk dipromosikan. ASN yang memang menjadi masa depannya Kabupaten Deli Serdang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*