Mendikdasmen Abdul Mu’ti hapus istilah Guru Honorer di 2027. Simak skema PPPK Paruh Waktu & solusi masa depan guru non-ASN di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com – Isu mengenai nasib tenaga pendidik non-ASN sedang menjadi perbincangan hangat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya istilah “Guru Honorer” mulai tahun 2027.
BACA JUGA:
- SE 6/2026 Kemendikdasmen Terbit, Ini Aturan Baru Gaji Guru Honorer
- “Kado” Hardiknas? Nasib Ratusan Ribu Guru Honorer di Ujung Tanduk!
- Digugat Guru Honorer ke MK Karena Sedot Anggaran Pendidikan, Mendikdasmen: MBG Tidak Potong Gaji Guru
Kebijakan ini memicu keresahan, namun pemerintah menegaskan bahwa ini bukanlah pemecatan massal, melainkan penataan status sesuai amanat undang-undang.
Konsekuensi UU ASN: Istilah Honorer Dihapus
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penghapusan istilah honorer merupakan konsekuensi logis dari implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan aturan tersebut, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan memiliki tenaga honorer.
Target Awal: Seharusnya berlaku penuh pada tahun 2024.
Penyesuaian Jadwal: Karena berbagai pertimbangan teknis dan fiskal, pelaksanaan efektif diundur menjadi 1 Januari 2027.
Perubahan Nomenklatur: Istilah “Guru Honorer” akan digantikan dengan Guru Non-ASN.
Mengenal Skema “PPPK Paruh Waktu”
Bagi jutaan guru yang khawatir kehilangan pekerjaan, pemerintah telah menyiapkan “sekoci” atau solusi transisi.
Semua guru non-ASN akan diupayakan untuk masuk ke dalam sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika seorang guru belum berhasil lulus seleksi sertifikasi atau seleksi PPPK penuh, mereka tidak akan dirumahkan. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan status sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Semua guru akan diupayakan mendapatkan sertifikasi. Yang belum lulus akan mendapatkan status PPPK Paruh Waktu agar tetap bisa mengajar,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta (6/5/2026).
Persoalan Gaji dan Koordinasi Pusat-Daerah
Meskipun status kepegawaiannya diatur pusat, urusan penggajian PPPK Paruh Waktu tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, pemerintah pusat menyadari adanya ketimpangan kemampuan finansial antarwilayah. Kemendikdasmen menyatakan terbuka untuk mencari solusi bersama bagi daerah yang kesulitan membayar gaji guru non-ASN agar transisi di tahun 2027 berjalan mulus.
Pentingnya Data Dapodik bagi Guru
Di tengah perubahan regulasi ini, akses terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi kunci utama. Banyak guru di lapangan mengeluhkan sulitnya masuk ke sistem Dapodik meskipun sudah mengabdi belasan tahun.
Tanpa terdata di Dapodik, guru terancam:
Tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Kehilangan akses informasi tunjangan.
Sulit mendapatkan kepastian masa kerja sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kritik DPR: Usul Jalur Tunggal CPNS
Kebijakan skema berlapis (PPPK Penuh dan Paruh Waktu) ini tak lepas dari kritik. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi total.
DPR mengusulkan agar sistem kluster guru dihapus dan dikembalikan menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS. Hal ini dianggap lebih menjamin kepastian karier dan pemerataan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia tanpa bergantung pada kemampuan fiskal ddaerah
Tahun 2027 bukan berarti akhir dari pengabdian guru honorer, melainkan transformasi status menuju sistem yang lebih formal sesuai UU ASN. Fokus pemerintah saat ini adalah:
Sertifikasi masif untuk seluruh guru.
Penataan status menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
Koordinasi lintas kementerian (Kemendikdasmen dan Kemenpan RB) untuk memastikan tidak ada guru yang dirumahkan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply